Putusan MK Soal Sistem Proporsional Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024, Ini Kata KPU

Pemilu
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan Umum (Pemilu) tidak akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga:  Antisipasi Bencana Di Desa-desa, BPBD Cirebon Bentuk Destana

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan putusan MK itu.

“Insya Allah tidak (akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024),” kata Afif kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:  Gegara Ini, Bawaslu Purwakarta laporkan KPU Setempat

Hal senada juga dikatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam acara Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) RI di Jakarta, Senin (29/5/2023), lalu.

Baca Juga:  Pendaftaran Bacaleg Pemiu 2024, Kinerja KPU Diapresiasi Bawaslu RI

Hasyim juga menyampaikan sembari menunggu putusan MK itu, sampai saat ini KPU tetap akan mengacu pada sistem proporsional terbuka.