Putusan MK Soal Sistem Proporsional Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024, Ini Kata KPU

Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan Umum (Pemilu) tidak akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga:  KPU & PWI Kota Bandung Sepakat Tekan Laju Berita Hoaks Jelang Pemilu/Pilkada 2024

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan putusan MK itu.

“Insya Allah tidak (akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024),” kata Afif kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:  Wah! Ada Kerusuhan di Mapolres Purwakarta, Ternyata...

Hal senada juga dikatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam acara Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) RI di Jakarta, Senin (29/5/2023), lalu.

Baca Juga:  NasDem Ingin Jadi yang Pertama Daftarkan Pencalonan Anies-Cak Imin ke KPU

Hasyim juga menyampaikan sembari menunggu putusan MK itu, sampai saat ini KPU tetap akan mengacu pada sistem proporsional terbuka.