Menpan-RB Keluarkan Aturan Baru Sistem Kerja ASN

JABARNEWS | JAKARTA – Mulai berlaku Senin 7 September, aturan baru PNS atau ASN di tengah pandemi Covid-19 belum berakhir. Ada perbedaan aturan bagi PNS di zona merah dan zona hijau Corona.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di wilayah zona merah atau berisiko tinggi pandemi covid 19 akan diizinkan bekerja dari rumah.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) terkait sistem kerja baru bagi ASN. Aturan yang sudah selesai dibahas itu, akan mulai diedarkan pada Senin, 7 September 2020.

Baca Juga:  Terima Kasih Sudah Mampir Di Bandung!

“Seingat saya Jumat sore sudah selesai. Senin besok sudah diedarkan ke semua,” kata Tjahjo, Minggu(6/9/2020).

Salah satu yang diatur dalam edaran itu yakni daerah yang berisiko tinggi penyebaran Covid-19 mewajibkan pegawainya mengatur jam kerja dengan pembagian 75 persen dari rumah (work from home/WFH). Sedangkan sisanya 25 persen dari kantor (work from office/WFO).

Baca Juga:  Keputusan Menaker Soal THR bagi Pekerja Dirumahkan dan Cuti Melahirkan

Tjahjo menuturkan, aturan tersebut dibuat karena adanya lonjakan kasus positif Covid-19. Keputusan tersebut juga berdasarkan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“Benar (karena ada lonjakan) dan ini hasil rapat koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19,” ujar Tjahjo.

Baca Juga:  Sah! Ganjar Pranowo Diusung PPP Jadi Bacapres Pada Pemilu 2024

Kepada ASN, Tjahjo meminta agar menjadi pelopor dalam menekan penularan Covid-19. Dalam hal ini dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, rajin mencuri tangan dan selalu menjaga jarak.

“Ikut menggerakkan lingkungan masyarakat di manapun berada. Membangun, gotong-royong bersama TNI/Polri dan ikut perintah atasan di manapun berada,” tuturnya. (Red)