Menyoal Polemik Ponpes Al-Zaytun, Syarikat Islam: Kalau Menyimpang, Bubarkan Saja!

Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (Foto: Viva.co.id).

Hal tersebut dikatakan Mahfud MD seusai rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Ponpes Al-Zaytun pada Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga:  Panji Gumilang Punya Enam Nama Berbeda dan Miliki 256 Rekening Bank

“Jadi tiga tindakan ya, pidana, administrasi, serta tertib sosial dan keamanan,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

Meski begitu, dia tidak menjelaskan soal apa saja dugaan tindak pidananya, namun mengatakan penanganan dugaan tindak pidana di Al-Zaytun akan diserahkan kepada kepolisian.

Baca Juga:  Gunung Semeru Meletus, Uu Ruzhanul Ulum Minta Masyarakat Waspadai Gunung Api Aktif di Jabar

Kemudian tindakan yang kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.

Baca Juga:  Kabupaten Bogor Catat Dua dari 40 Kecamatan jadi Zona Hijau Covid-19

Sedangkan tindakan ketiga yang akan diambil adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al-Zaytun. (Red)