Nasional

Meski Sudah Bebas, Rizieq Shihab Masih Berstatus Tahanan Kota

×

Meski Sudah Bebas, Rizieq Shihab Masih Berstatus Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Rizieq Shihab Masih Berstatus Tahanan Kota. (Foto: Tribun).
Ilustrasi Rizieq Shihab Masih Berstatus Tahanan Kota. (Foto: Tribun).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan bahwa Rizieq mendapatkan bebas bersyarat pada hari ini.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi.

Baca Juga:  Ngeri! KPA Subang Sebut Pengidap HIV/AIDS Umumnya Heteroseks

Dia menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Baca Juga:  Profil Habib Rizieq, Tokoh Ulama yang Baru Bebas dari Rutan Bareskrim Polri

“Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117,” ucap Rika

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Ujian Masuk Kampus Islam Digelar Secara Daring

Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Dia menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan