JABARNEWS | BANDUNG – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan, mengapresiasi putusan sela (dismissal) yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 5 Februari 2025. Putusan tersebut menolak permohonan pemohon dan menyatakan bahwa sengketa tidak perlu dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Termohon (KPU Kabupaten Asmat) dan Pihak Terkait terkait kedudukan hukum pemohon, serta menolak eksepsi lainnya. Selain itu, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim MK.
Muhammad Ainun Najib Surahman, Kuasa Hukum KPU Kabupaten Asmat, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim MK atas objektivitas dalam memutus sengketa Pilkada 2024. “Kami sampaikan apresiasi kepada yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang bersikap objektif, sehingga sengketa pada perkara Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan Termohon klien kami KPU Kabupaten Asmat dapat diputus dalam dismissal,” ujar Surahman.
KPU Kabupaten Asmat menunjuk Law Office ANAS and Partners sebagai kuasa hukum dalam perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK. Firma hukum yang berbasis di Indramayu, Jawa Barat, ini dipimpin oleh Muhammad Ainun Najib Surahman dan Anggi Saputra, yang berpengalaman menangani berbagai kasus perselisihan hasil pemilu di MK.
Tim penanganan perkara dipimpin oleh Yusuf Agung Purnama, S.H., M.H., yang sebelumnya telah menangani beberapa kasus serupa. Tim ini berhasil membuktikan bahwa tuduhan pemohon tidak relevan dengan fakta yang terjadi selama proses Pilkada Kabupaten Asmat 2024.