MK Tolak Gugatan Uji Materi Terkait PPDB Zonasi

Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: istimewa)

Manahan juga menegaskan bahwa norma Pasal 11 Ayat (1) UU 20/2003 telah sejalan dengan semangat dan tujuan negara sebagaimana dinyatakan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945.

Baca Juga:  Panitia Pilkades Kumbung Majalengka Didemo Ratusan Warga

“Melainkan jika yang dipersoalkan pemohon itu benar, hal tersebut merupakan persoalan implementasi norma yang tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003,” jelas Manahan.

Baca Juga:  Menuju New Normal, Objek Wisata Sergai Diserbu Wisatawan

Meskipun ada pendapat berbeda terhadap putusan ini, MK menyimpulkan bahwa gugatan uji materi ini tidak beralasan menurut hukum. Putusan ini menegaskan bahwa sistem zonasi dalam PPDB adalah metode yang sah dan sejalan dengan semangat pendidikan yang bermutu bagi semua warga negara tanpa diskriminasi. (red)

Baca Juga:  Simak! Inilah Perkirakan BMKG Terkait Puncak Kemarau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News