Nasional

MPR RI Nilai Putusan Penundaan Tahapan Pemilu 2024 Cacat Hukum

×

MPR RI Nilai Putusan Penundaan Tahapan Pemilu 2024 Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Ahmad Basarah
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. (Foto: Kompas.com).
Ahmad Basarah
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. (Foto: Kompas.com).

Doktor ilmu hukum lulusan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu mengatakan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa sejak berlakunya undang-undang tersebut, maka semua gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan merupakan kewenangan PTUN.

Baca Juga:  Kabar Duka, Nurhasanah Iskandar Pengisi Suara Doraemon Tutup Usia

“Karena ada upaya banding oleh KPU, maka putusan PN Jakpus itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya tahapan pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya,” bebernya.

Baca Juga:  Ini Persiapan RSUD Sayang Cianjur Bila Ada Caleg Stres, Ada Ruangan Khusus?

Untuk itu, Ketua DPP PDI Perjuangan ini menegaskan dukungannya kepada KPU untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan PN Jakpus dan tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu yang sudah disepakati bersama pemerintah dan DPR RI.

Baca Juga:  Wah! Caleg Terpilih yang Belum Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, KPU Tegaskan Hal Ini

Upaya banding tersebut, menurut Ahmad Basarah sebagai langkah yang tepat dan beralasan menurut hukum. (Red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3