MUI: Fatwa Dukung Palestina Adalah Momentum Kebangkitan Produk Lokal

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina adalah momentum bagi kebangkitan produk dalam negeri.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa pengusaha lokal di Indonesia memiliki banyak produk bagus yang dapat menyubstitusi produk berafiliasi Israel di dalam negeri.

Baca Juga:  Ini Alasan PPP Beri Peluang Difabel untuk Maju Jadi Caleg di Pemilu 2024

“Bangkit dalam rangka kedaulatan ekonomi umat dan bangsa kita. Banyak produk lokal yang sangat bagus untuk kita pergunakan,” kata Amirsyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Ingat Pesan Ibu Selalu Terapkan Protokol Kesehatan 3M

“(Fatwa) ini salah satu hikmahnya produk lokal, nasional, kita cinta produk Indonesia harus bangkit untuk bisa kita gunakan untuk kepentingan umat dan bangsa kita. Itu penting,” tambahnya.

Baca Juga:  Soal Gempa Beruntun Di Selat Sunda, Ini Penjelasan BMKG

Pernyataan tersebut, disampaikan Amirsyah untuk mengklarifikasi pertanyaan masyarakat terhadap dampak kerugian transaksi penjualan produk terafiliasi Israel di Indonesia karena pengaruh fatwa tersebut.