“Pastikan SobatKom sudah memiliki set top box dan siap menyambut siaran digital.” tulis Kemenkominfo.
Diketahui, implementasi dimatikannya siaran TV analog dan digantikan TV digital ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).***