Naik Belasan Persen, Kemnaker Sebut UU Ciptaker Bisa Dorong Peningkatan Investasi

Investasi
Ilustrasi Investasi. (Foto: Ist/Net).

“Ini sebagai langkah antisipatif kita menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum,” jelasnya.

Putri menambahkan, UU Ciptaker juga memberikan kepastian dalam pelindungan pekerja/buruh. Dia memastikan, dalam Perpu Ciptaker, pengusaha tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Baca Juga:  Tuntut UU Ciptaker Dicabut, Ribuan Buruh Karawang Menyerbu Istana Negara

Selain itu, pekerja/buruh yang mengalami PHK juga mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan dan sebagainya. Selain itu, mereka yang ter-PHK juga mendapatkan jaminan pelindungan sosial berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga:  Ribuan Personil Diturunkan Polda Metro Jaya Untuk Kawan Aksi Demo Mahasiswa di Patung Kuda

“Ketika terjadi masalah dalam hubungan kerja, maka wajib diselesaikan melalui jalur perundingan yang tersedia, mulai dari perundingan bipartit hingga peradilan hubungan industrial,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Jamin Investasi di Jabar Mudah dan Aman, Katanya