
Selain kepala desa, aparatur sipil negara (ASN) juga tak luput dari pengawasan. Hasil pantauan Bawaslu mencatat 878 perkara ketidaknetralan ASN selama Pilkada 2024.
Dari jumlah tersebut, 64 perkara melibatkan keberpihakan ASN terhadap salah satu pasangan calon, sementara 61 perkara terkait partisipasi ASN dalam kampanye atau sosialisasi. Media sosial juga menjadi wadah pelanggaran, dengan 27 kasus ASN yang secara terbuka mengampanyekan calon tertentu.
Fenomena politik uang kembali mencuat selama masa tenang Pilkada. Bawaslu mencatat 59 dugaan pembagian uang, di mana delapan di antaranya merupakan hasil temuan pengawasan langsung, sementara 51 laporan berasal dari masyarakat.
Angka ini menjadi indikasi bahwa praktik politik uang masih menjadi tantangan besar dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan dan temuan tersebut dengan berkoordinasi bersama pihak terkait.