JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan adanya 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama tahapan Pilkada 2024 hingga November. Temuan ini menyoroti tantangan serius dalam menjaga integritas pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa selain 129 laporan tersebut, Bawaslu juga menemukan tujuh temuan baru terkait dugaan pelanggaran serupa.
Secara total, sebanyak 147 laporan telah diregistrasi oleh Bawaslu di seluruh tingkatan, dengan rincian: 16 laporan masuk kategori pidana, 103 laporan terkait pelanggaran hukum lainnya, dan 39 laporan dianggap bukan pelanggaran.
Provinsi Banten menjadi wilayah dengan jumlah laporan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak, mencapai 20 kasus. Menyusul di belakangnya adalah Sulawesi Tenggara (16 laporan), Lampung (12 laporan), Jawa Timur (12 laporan), dan Jawa Barat (10 laporan).
Data ini menunjukkan bahwa pelanggaran tersebar di berbagai daerah, dengan variasi intensitas.