Objek Wisata di Sergai Abai Imbauan Pemerintah, Bersiap Sanksi Menanti?

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menutup sementara sejumlah objek wisata yang ada di wilayah tersebut. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Namun ada saja oknum pengusaha lokasi wisata di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara diduga telah melanggar surat edaran himbauan yang dikeluarkan Pemkab Serdang Bedagai yang meminta agar pengusaha lokasi wisata menutup usahanya selama pandemi Covid-19.

Pantauan jabarnews.com, Minggu (7/6/2020)  pengusaha lokasi wisata di Kabupaten Serdang Bedagai jelas-jelas melanggar himbauan pemerintah dengan membuka lokasi wisatanya. Hampir seluruh lokasi wisata di Serdang Bedagai dipadati pengunjung lokal maupun datang dari berbagai daerah. 

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Rombak Kurikulum SMK, Terapkan Teaching Factory

Bahkan ada pengusaha lokasi wisata yang tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak menyedikan pengukur suhu badan,  penyemprotan disinfektan, alat pencuci tangan serta himbauan pengunjung datang dari berbagai daerah agar menggunakan masker.

Jalal pengusaha pantau Cemara Kembar pada jabarnews.com mengatakan, pihaknya sudah menyediakan alat pencuci tangan di lobby dan himbauan menggunakan masker bagi pengunjung yang datang.

Baca Juga:  Libur Panjang 17 Agustus, Pangandaran Penuh Wisatawan

“Untuk himbauan jaga jarak mana mungkin bisa kita larang karena mereka jalan-jalan selama berada dipantai,” bilangnya.

Menurutnya, Pemkab Serdang Bedagai jelas akan tidak mendapat penghasilan dari lokasi wisata dengan adanya larangan penjualan tiket. Hal.itu dikarenakan adanya larangan tiket Dinas Parawisata agar tidak diedarkan.

“Retribusi Pemkab Serdang Bedagai dari sektor wisata jelas berkurang karena adanya larangan tiket untuk diedarkan,” bilang Jalal.

Ditempat terpisah, Kadis Pemuda, Olahraga, Parawisata dan Budaya Kabupaten Serdang Bedagai, Sudarno pada jabarnews.com, Minggu (7/6/2020) mengatakan, Pemkab Serdang Bedagai melalui Sekda Faisal Hasrimy telah mengeluarkan surat edaran agar selama Covid-19 seluruh lokasi tempat wisata di tutup.

Baca Juga:  Stadion Patriot Candrabaga Masih Banyak Kekurangan

“Sampai sekarang surat himbauan larangan lokasi wisata buka saat Covid-19 belum dicabut,” katanya.

Ia menjelaskan, mendukung surat edaran itu, Dinas Poraparbud mencabut karcis agar tidak diedarkan bagi pengusaha lokasi wisata. Apabila pengusaha tetap membuka lokasi wisatanya, itu tidak mendapat dukungan dari Dinas Poraparbud.

“Apabila buka, jelas pengusaha lokasi wisata langgar himbauan pemerintah,” ucap Darno. (ptr)