Nasional

Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan, Begini Penjelasan Polisi

×

Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan, Begini Penjelasan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kendaraan odong-odong. (Foto: bantenhits)

JABARNEWS | JAKARTA – Kendaraan odong-odong resmi dilarang beroperasi di jalan raya. Hal ini dikatakan langsung Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.

Aan mengatakan, odong-odong termasuk kendaraan modifikasi yang tentunya ini melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca Juga:  Perlintasan Kereta Api Lokasi Kecelakaan Odong-odong di Serang Ditutup Kemenhub

Aadapun kebijakan ini demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya.

“Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan,” katanya, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:  Kemenkes Ingatkan Bahaya Cacar Monyet

Menurut Aan, penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan Odong-odong mobil.

Baca Juga:  Listrik PLN Aman Tanpa Kedip, Upacara HUT ke-79 RI di IKN Berlangsung Khidmat
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan