Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan, Begini Penjelasan Polisi

Kendaraan odong-odong. (Foto: bantenhits)

Sementara tindakan penegakan hukum, kata Aan, yaitu suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke Pengadilan.

Baca Juga:  Inilah Profil Nurdin Abdullah Selaku Gubernur Sulsel Yang Terjerat OTT KPK

“Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian,” ujar Aan.

Adapun untuk tindakan penegakan hukum, kata Aan, dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.

Baca Juga:  Begini Cara Polres Purwakarta Berikan Pelayanan pada Masyarakat

“Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak 3 kali kepada pengemudi dan pemilik Odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe, apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Arus Balik Mudik di Cianjur Padat Malam Hari