Nasional

Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan, Begini Penjelasan Polisi

×

Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan, Begini Penjelasan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kendaraan odong-odong. (Foto: bantenhits)
Kendaraan odong-odong. (Foto: bantenhits)

“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tuturnya melansir dari pmjnews.com.

Dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong, Aan menyampaikan ada beberapa metode. Mulai dari pencegahan hingga muaranya pada penegakan hukum.

Baca Juga:  Konfercab Ke XIII PMII Sumedang

Tindakan pencegahan, lanjut dia, dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil. Surat himbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.

Baca Juga:  Begini Cara Dapatkan Asuransi Mobil All Risk Terbaik

Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua himbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Kodam Siliwangi Apresiasi Aksi Spontan Serka Eri Krisyana Ini

“Surat himbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya,” ujarnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan