OJK Jabar: Ada Sekitar 3.856 Aplikasi Pinjol Ilegal Sudah Diblokir, Tapi…

JABARNEWS | BANDUNG – Sejak Januari hingga Oktober 2021, ribuan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional 2 Jawa Barat.

Indarto Budiwitono, Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat mengatakan, pihaknya sangat konsen terhadap maraknya masalah Pinjol yang terjadi saat ini.

“Kalau tidak salah jumlahnya itu sekitar 3.856 aplikasi pinjol ilegal yang sudah diblokir, tapi satu diblokir muncul lagi puluhan sampai ratusan aplikasi lainnya,” ujar Indarto, di Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat, Jalan Ir. H Djuanda, Kota Bandung, Selasa (19/2)10/2021).

Baca Juga: Merinding! Di Cirebon Ada Museum Santet, Nampak Boneka dan Pocong Bergelantungan

Baca Juga: Suwanto: Selama PTM di Serdang Bedagai Digelar Tidak Ada Laporan Klaster Baru

Baca Juga:  Soal Perampasan Handphone Milik Jurnalis, Kapolresta Sukabumi Minta Maaf

Mengatasi maraknya aplikasi Pinjol ilegal, kata dia, dibutuhkan kerja sama lintas intansi. Pihaknya mengaku sudah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga: Segera! Hindari Pemakaian Microwave, Ini Kata Dr. Zaidul Akbar

Baca Juga: Dukung Unisba Tingkatkan Fasilitas Kesehatan, Siti Muntamah Paparkan Strategi Kota Bandung Bebas ODF

“Upaya yang dilakukan OJK mengenai ini, kita koordinasi dengan Keminfo, agar ketika aplikasi tersebut diupload harus terdaftar dulu di Keminfo, itu sudah dilakukan kerja sama,” katanya.

Saat ini kata dia, baru ada sekitar 106 aplikasi Pinjol yang mendaftar di OJK. Dari jumlah itu, baru 98 aplikasi yang sudah berizin dan sisanya masih dalam proses.

Baca Juga:  Pengakuan Jurnalis Positif Corona Sembuh Tanpa Obat

Selain itu, kata dia, sepanjang Oktober 2021, tercatat ada sekitar 1.750 orang yang melakukan pengaduan nasabah.

“Memang tidak ada laporan secara khusus mengenai pinjol, tapi kita telusuri ada sekitar 250 pengaduan masyarakat mengenai Pinjol, kita mencoba menindak lanjuti karena secara umum ini adalah pinjamannya ilegal,” katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Kemacetan Bisa Picu Gelombang Ketiga Covid-19, Kok Bisa?

Baca Juga: Kejar Target Vaksinasi Covid-19, Oded M Danial Lakukan Koordinasi Pemutakhiran Data

Baca Juga:  GP Ansor Netral Di Pilgub Jabar

Ia mengimbau kepada masyarakat agar teliti saat akan mengajukan pinjaman online. Sebab, saat ini banyak aplikasi pinjol ilegal yang mencantumkan logo OJK tapi tidak terdaftar alias ilegal.

“Pencantuman logo OJK di dalam aplikasi itu tidak diperkenankan, karena OJK hanya memberikan informasi bahwa ini sudah berizin. Jadi, meskipun itu sudah ada logo OJK, masyarakat harus mengecek lagi apakah aplikasi itu benar terdaftar di OJK atau belum,” ucapnya.

“Pinjol ilegal ini sangat berbahaya, karena tidak ada aturan jelas, siapa yang mengawasi, bagaimana pengaturan penagihannya dan berapa suku bunganya, semuanya tidak ada yang mengatur,” tambahnya.(Yan)