Nasional

Organda Garut Sampaikan Keluhan Pengusaha Bus AKAP

×

Organda Garut Sampaikan Keluhan Pengusaha Bus AKAP

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | GARUT – Angkutan umum, termasuk bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Kabupaten Garut sudah diperbolehkan untuk beroperasi, dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Yudi Nurcahyadi mengungkapkan keluhan pengusaha bus antarkota antarprovinsi (AKAP) terkait adaya aturan surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat bisa keluar masuk ibu kota Jakarta.

“Menyiapkan SIKM ini sulit, sangat memberatkan karena harus mengeluarkan biaya lagi,” kata Ketua Organda Garut, Yudi Nurcahyadi kepada wartawan di Garut, Kamis (11/6).

Baca Juga:  Program Makan Siang Gratis Prabowo Dibahas di Rapat Kabinet Jokowi, Kubu AMIN Panas: Tidak Pantas!

Aturan yang harus diterapkan pelaku usaha bus umum, kata dia, di antaranya harus memiliki SIKM, para penumpang maupun sopir wajib memakai masker, dan menyediakan hand sanitizer.

Selain keberatan pembuatan SIKM, kata dia, pengusaha bus juga mengeluhkan adanya batasan penumpang sebesar 50 persen. Sebab, tidak sesuai dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan setiap kali beroperasi.

Baca Juga:  Pilpres 2019, Inilah Formasi Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Vs Prabowo-Sandi

“Aturannya dibolehkan angkut 50 persen penumpang, sedangkan biaya operasionalnya lebih besar, masalah ini banyak dikeluhkan pengusaha bus,” katanya.

Terkait pemerintah sudah mengeluarkan aturan penyesuaian tarif angkutan, kata Yudi, besaran kenaikannya dibatasi minimal 10 persen dan maksimal 20 persen yang hanya diberlakukan untuk bus kelas eksekutif.

Sedangkan bus kelas ekonomi, lanjut dia, tidak ada kenaikan, sehingga bus tersebut belum berani beroperasi karena biaya operasionalnya tidak akan tertutupi jika jumlah penumpang dibatasi sebesar 50 persen.

Baca Juga:  Ini Alasan Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi

“Bus ekonomi tidak ada kenaikan tarif, makanya belum ada yang beroperasi karena biaya operasionalnya tidak akan tertutupi,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah membolehkan bus umum beroperasi pada 8 Juni 2020 dengan syarat setiap penumpang diperiksa kesehatannya, memakai masker, jaga jarak dan menjaga kebersihan diri. (Red)

Tinggalkan Balasan