Nasional

Pasca Menyerahkan Diri, Mardani Maming Hari Ini Mulai Diperiksa KPK

×

Pasca Menyerahkan Diri, Mardani Maming Hari Ini Mulai Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini
Karikatur Mardani Maming. (Foto: Dodi/Jabarnews)
Karikatur Mardani Maming. (Foto: Dodi/Jabarnews)

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Mardani Maming (MM) sebagai tersangka dugaan suap. Mantan Bupati Tanah Bumbu ini diduga terlibat korupsi terkait izin usaha pertambangan.

Baca Juga:  Tekan Angka Kanker Serviks, Pemerintah Akan Gratiskan Vaksin HPV Untuk Anak-anak

“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut MM Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:  Tagar Tangkap Dua Anak Jokowi Trending di Twitter, Ini Alasannya

Selanjutnya, KPK akan menahan Mardani selama 20 hari pertama. Politikus PDIP itu mulai ditahan terhitung mulai 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (Red)

Baca Juga:  Cerita Mahasiswi Tiba-tiba Terima Transfer Uang Rp1,2 Miliar Berujung Lapor ke KPK
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan