Pelaku Kekerasan Siswi di Tasikmalaya Bukan Anak Pejabat, Ini Kata Kemen PPPA

Kekerasan Anak di Jabar
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebutkan bahwa pelaku kekerasan terhadap seorang siswi di Tasikmalaya bukanlah anak pejabat.

Sebelumya ramai diberitakan bahwa pelaku kekerasan siswi di Tasikmalaya merupakan seorang anak pejabat di kementerian.

Baca Juga:  Abraham Samad Prihatin Proses Seleksi Capim KPK

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dan terbukti bahwa pelaku tersebut bukan anak dari pejabat.

Baca Juga:  Sosialisasi Perda PPA, DPRD Jabar Dorong Pencegahan Kekerasan pada Anak di Cianjur

“Terkait dugaan pelakunya adalah anak dari pejabat kementerian di Jakarta, kami telah melakukan koordinasi dan konfirmasi, bahwa sesuai hasil klarifikasi dengan pihak-pihak terkait menegaskan bahwa berita tersebut keliru,” kata Nahar di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:  Baznas Jabar Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2022, Berikut Besarannya untuk Setiap Daerah

Dia menjelaskan, melakukan kekerasan terhadap anak terancam sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.