JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebutkan bahwa pelaku kekerasan terhadap seorang siswi di Tasikmalaya bukanlah anak pejabat.
Sebelumya ramai diberitakan bahwa pelaku kekerasan siswi di Tasikmalaya merupakan seorang anak pejabat di kementerian.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dan terbukti bahwa pelaku tersebut bukan anak dari pejabat.
“Terkait dugaan pelakunya adalah anak dari pejabat kementerian di Jakarta, kami telah melakukan koordinasi dan konfirmasi, bahwa sesuai hasil klarifikasi dengan pihak-pihak terkait menegaskan bahwa berita tersebut keliru,” kata Nahar di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Dia menjelaskan, melakukan kekerasan terhadap anak terancam sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.