Pelaku Kekerasan Siswi di Tasikmalaya Bukan Anak Pejabat, Ini Kata Kemen PPPA

Kekerasan Anak di Jabar
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Foto: Shutterstock).

“Jika pelakunya anak, maka proses hukumnya dilaksanakan sesuai mekanisme UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Yod Mintaraga Berharap Eksekutif, Legislatif dan Masyarakat Kompak Dukung Cheka Virgowansyah Demi Kepentingan Publik