
Meski demikian, Tito mengakui bahwa pihaknya belum dapat menentukan tanggal pasti pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Penetapan tanggal akan bergantung pada koordinasi antara Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK.
Setelah putusan dismissal diumumkan, KPU akan menetapkan hasilnya dan mengajukan ke DPRD untuk kemudian diserahkan kepada Kemendagri guna penjadwalan pelantikan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (3/2/2025).
Semula, pada 22 Januari 2025, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati bahwa kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa hasil Pilkada akan dilantik serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025. Namun, dengan adanya putusan dismissal, pelantikan akan mengalami perubahan jadwal. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News