Nasional

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Dibatalkan, Ini Penjelasan Mendagri Tito

×

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Dibatalkan, Ini Penjelasan Mendagri Tito

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).

Meski demikian, Tito mengakui bahwa pihaknya belum dapat menentukan tanggal pasti pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Penetapan tanggal akan bergantung pada koordinasi antara Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK.

Baca Juga:  Menpora Dito Optimistis Indonesia Bisa Juara Umum ASG 2024 di Vietnam

Setelah putusan dismissal diumumkan, KPU akan menetapkan hasilnya dan mengajukan ke DPRD untuk kemudian diserahkan kepada Kemendagri guna penjadwalan pelantikan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (3/2/2025).

Baca Juga:  Syarat Pilkada Diubah, MK: Aturan Sebelumnya Tidak Adil

Semula, pada 22 Januari 2025, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati bahwa kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa hasil Pilkada akan dilantik serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025. Namun, dengan adanya putusan dismissal, pelantikan akan mengalami perubahan jadwal. (Red)

Baca Juga:  Sepekan Jelang Pilkada 2024, KPU Tasikmalaya Masih Kekurangan 13.264 Surat Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2