Pemberlakuan PSBB, Ini Pesan Kakorlantas kepada Anggotanya

JABARNEWS | JAKARTA – Terkait penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menginstruksikan kepada jajaran anggotanya untuk mengkawalnya dengan humanis dan manis.

“Pelaksanaan PSBB, peraturan tentang pembatasan kendaraan maupun muatan harus dilakukan dengan persuasif, humanis dan manis, serta jangan menggunakan emosional,” kata Kakorlantas saat melakukan video confrence Anev Ops Keselamatan 2020 dan Penanganan Covid-19 dengan Dirlantas Polda se-Indonesia, di Ruang NTMC Polri Lt. 2 Gedung NTMC Polri, Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga:  Duh! Tingkat Kepuasan Terhadap Jokowi Menurun, Apa Penyebabnya?

Kakorlantas menambahkan bahwa penerapan PSBB dan pembatasan orang harus dibarengi dengan analisa lalu lintas. Hal tersebut digunakan untuk pertimbangan kamtibmas serta kamseltibcarlantas jika Pemerintah Daerah setempat mengajukan PSBB.

Baca Juga:  Bantu Pengecatan Rumah Warga di Lokasi TMMD

“Rekan-rekan jajaran harus komunikasi dengan pemerintah setempat,” ungkapnya.

Kakorlantas juga mengimbau untuk tidak ada penutupan jalur atau jalan. Hal tersebut dilakukan perihal kepentingan mobilitas pengiriman bahan pokok atau sembako oleh TNI-POLRI.

Baca Juga:  Menelisik Awal Mula Tragedi Kanjuruhan: Siapa yang Salah? Panpel Arema, PT LIB atau Polisi

“Penekanan PSBB ini, jalur atau jalan harus lancar untuk pengiriman bahan pokok atau sembako semua dan tidak ada yang ditutup,” tegasnya.

Sebagai penutup Kakorlantas menambahkan, aturan PSBB sepenuhnya dari Pemda. Rekan-rekan semua harus dapat memahami PSBB, apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan. (Red)