Ia menyesalkan adanya kepala daerah yang justru memberhentikan guru honorer dengan alasan larangan pengangkatan honorer sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Padahal, kebutuhan guru di sekolah negeri masih tinggi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Kemendikdasmen menyiapkan skema insentif nasional bagi guru honorer, baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum.
“Pak Mendikdasmen sudah bicara dengan Presiden Prabowo dan sudah disetujui. Guru honorer bersertifikat pendidik diberikan tunjangan profesi Rp2 juta per bulan, sedangkan yang belum bersertifikat mendapat insentif Rp400 ribu,” ujar Nunuk.
Terkait mekanisme pembayaran gaji, Nunuk menegaskan pemda tidak perlu khawatir. Gaji guru honorer di sekolah negeri akan dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ditambah insentif dari pemerintah pusat.
Guru honorer bersertifikat pendidik akan menerima tambahan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan, sementara guru honorer non-sertifikasi memperoleh insentif Rp400 ribu per bulan yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.





