Pemerintah Batal Cabut Izin Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ini Alasannya

Muhadjir Effendy selaku Menag Ad Interim. (foto: istimewa)

Ia mengatakan bahwa pencabutan izin dibatalkan karena kasus kekerasan seksual hanya melibatkan satu pengurus pesantren, tidak melibatkan lembaga pondok pesantren, dan pengurus pesantren yang diduga melakukan kekerasan seksual sudah ditangkap polisi.

Baca Juga:  Garut Kedatangan Kemenkopolhukam, Ada Apa?

“Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas (sudah ditangkap),” katanya.

“Sedang di ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya,” ia menambahkan.

Baca Juga:  Antisipasi Mudik, Menko Muhadjir Effendy Minta Pemerintah Daerah Pastikan Ketersediaan BBM

Muhadjir berharap warga memahami keputusan pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional pesantren tersebut ditujukan untuk memberikan kejelasan kepada santri dan orang tua santri mengenai kelanjutan pendidikan di pondok pesantren. (Red)

Baca Juga:  Singgung Penularan Covid-19, Menko PMK Minta Masyarakat Lakukan Perencanaan Mudik Secara Matang