Pemerintah Batalkan Kuncuran Dana Desa Rp.120 Triliun

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Pusat sepertinya membatalkan janji untuk mengucurkan Dana Desa sebesar Rp. 120 Triliun di tahun 2018 ini.

Dikutip dari berdesa.com sebagaimana dijelaskan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo, penyebab batalnya Rp.120 Trilliun dikarena hasil evaluasi Dana Desa selama tiga tahun, ternyata Dana Desa belum optimal mencapai beberapa tujuan yang seharusnya dicapai.

Tujuan-tujuan itu antara lain untuk mengentaskan kemiskinan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat serta mengatasi ketimpangan layanan publik antar desa.

“Dana Desa dalam tiga tahun terakhir memang berhasil menurunkan jumlah penduduk miskin, persetase penduduk miskin dan gini rasio di perdesaan, itu harus diakui. Tapi peningkatannya tidak massif. Artinya multiplier efeknya belum maksimal. Jadi ada something wrong yang harus yang harus diperbaiki di dalam Dana Desa itu. Alhasil, dana yang turun 2018 masih sama dengan tahun sebelumnya, Rp. 60 triliun” katanya. .

Baca Juga:  PWI Dukung UKW dan Verifikasi Dewan Pers Dalam UU Omnibus Law

Selain hal tersebut, pemerintah masih khawatir terhadap kemampuan aparat desa pengelola keuangan desa. Boediarso menyatakan kemampuan aparat perlu ditingkatkan mengingat banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Soalnya, pengelolaan dana desa di tangan aparat yang tidak mumpuni bukannya menciptakan manfaat melainkan malah membuka celah penyalahgunaan dana, pemborosan hingga inefisiensi.

Kekhawatiran mengenai kemungkinan penyalahgunaan dana oleh aparat desa ini sudah menjadi isu besar pada akhir 2017 lalu karena aparat desa yang dinilai belum siap mengelola dana sebesar itu untuk desa mereka. Karenanya Kemendesa menggandeng banyak pihak untuk mengawasi Dana Desa mulai dari aparat kepolisian hingga pemuka agama. Belum lagi Satgas Dana Desa yang juga sudah dibentuk Kemendesa. Kekhawatiran Dana Desa menjadi ladang korupsi memang beralasan karena saat ini saja berderet-deret nama kepala daerah tercokok KPK akibat korupsi.

Baca Juga:  Gojek Siap Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara

Meski batal tetapi tetap saja rencana kenaikan anggaran akan tetap dilakukan dan rencananya bakal direalisasikan pada 2019. Untuk menuju kesiapan itu makanya pemerintah menciptakan empat kebijakan baru terkait Dana Desa pada 2018 yakni mengenai cara distribusi dana desa, prioritas penggunaan dana desa pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dana desa serta penyaluran dana desa. Kebijakan ini dilahirkan agar aparat desa se-Indonesia sudah siap ketika dana Rp. 120 triliun nanti diturunkan pada 2019.

Baca Juga:  Koalisi Sipil Tagih Tanggung Jawab Lembaga Keuangan Terkait Karhutla

Pada tahun ini pemerintah juga menerapkan mekanisme yang berbeda mengenani pengurangan alokasi dana desa yang asalnya 90 persen dibagikan secara merata, kini hanya 77 persen. Sekarang tidak semua desa mendapat jatah dana yang sama melainkan akan ada kenaikan bagi desa yang tergolong sangat tertinggal dan tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi.

Pembedaan jumlah penerimaan dana ini dimaksudkan agar desa yang sangat tertinggal dan tertinggal memiliki energy lebih besar mengejar ketertinggalannya.

Beberapa saat lalu pemerintah juga mengeluarkan kebijakan baru bagi 17 ribu desa se-Indonesia sebagai desa prioritas pembangunan. Ke-17 ribu desa itu adalah desa yang masih dianggap tertinggal dan sangat tertinggal dari berbagai faktor dan bakal mendapat banyak dukungan program dari pemerintah untuk mengejar ketertinggalannya. (Red)