Nasional

Pemerintah Hapus Utang UMKM Sebesar Rp2,5 Triliun untuk 67.000 Nasabah

×

Pemerintah Hapus Utang UMKM Sebesar Rp2,5 Triliun untuk 67.000 Nasabah

Sebarkan artikel ini
Utang Luar Negeri Indonesia
Ilustrasi Utang. (Foto: CNN Indonesia).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Indonesia memberikan kabar menggembirakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengumumkan penghapusan tagihan utang senilai Rp2,5 triliun bagi 67.000 nasabah UMKM di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini diresmikan usai rapat terbatas Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (3/1/2025). “Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk meringankan beban UMKM dan memulihkan ekonomi pascapandemi,” ujar Maman.

Baca Juga:  Cegah Perubahan Iklim, Bank Bjb Raih Dua Penghargaan Emisi Korporasi 2022

Penghapusan ini merupakan langkah awal dari rencana lebih besar pemerintah untuk menghapus piutang macet bagi 1 juta UMKM dengan total nilai lebih dari Rp14 triliun.

Baca Juga:  Bank BJB Manjakan Nasabah dengan Konser Westlife The Wild Dreams Tour 2022

“Untuk tahap awal, 67 ribu nasabah sudah masuk dalam kategori hapus tagih. Target selanjutnya adalah mencapai 1 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:  Diikuti Puluhan Peserta, BJB PESATkan UMKM di Medan Berlangsung Sukses dan Meriah

Maman menjelaskan, kebijakan ini melibatkan dua mekanisme utama: hapus buku dan hapus tagih. Hapus buku adalah penghapusan administratif kredit macet dari neraca bank, sementara hapus tagih berarti penghapusan kewajiban debitur untuk membayar utang yang telah dinyatakan tidak dapat diselesaikan.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23