Nasional

Pemerintah Hapus Utang UMKM Sebesar Rp2,5 Triliun untuk 67.000 Nasabah

×

Pemerintah Hapus Utang UMKM Sebesar Rp2,5 Triliun untuk 67.000 Nasabah

Sebarkan artikel ini
Utang Luar Negeri Indonesia
Ilustrasi Utang. (Foto: CNN Indonesia).
Utang Luar Negeri Indonesia
Ilustrasi Utang. (Foto: CNN Indonesia).

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Beri Kepuasan Terbaik, bank bjb Raih Indonesia Consumer Financial Service Award 2022

Dengan program ini, pemerintah berharap dapat memberikan napas segar bagi pelaku UMKM untuk terus tumbuh dan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. (Red)

Baca Juga:  Dorong UMKM Go Global, Bank BJB Meriahkan The 11th East Asia Local and Regional Government Congress

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3