
Lebih lanjut, Kementerian PANRB akan mengatur pelaksanaan kebijakan ini melalui Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Rini menambahkan bahwa setiap tahun menjelang Lebaran, pemerintah selalu menerbitkan surat edaran terkait layanan masyarakat, termasuk pembagian persentase pegawai yang dapat bekerja dari rumah.
Usulan WFA pertama kali diajukan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dengan mempertimbangkan jadwal Hari Raya Nyepi yang berdekatan dengan Idul Fitri pada 29 dan 31 Maret 2025.
Menurutnya, penerapan WFA dapat membantu mengurai arus mudik yang diperkirakan akan dimulai sejak 21 Maret malam.
“Berdasarkan perhitungan kami, jika WFA diterapkan mulai 24 Maret, pemudik dapat melakukan perjalanan lebih awal, sehingga kepadatan di jalan dapat berkurang selama periode Lebaran,” jelas Dudy.