Gara-gara Jadi Timses dan Caleg, PBNU Nonaktifkan 63 Pengurus

Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menonaktikan 63 pengurus harian dan pleno karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan tergabung dalam tim sukses (timses) pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi PBNU Amin Said Husni mengatakan bahwa kebijakan penonaktifan itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Baca Juga:  Anak Gadisnya Diperkosa, Seorang Ayah Bunuh Pasutri dengan Linggis

“Mereka tersebar di beberapa partai dan (menjadi tim sukses) semua calon presiden. Ada yang menjabat sebagai mustasyar, pengurus harian syuriyah dan tanfidziyah, a’wan syuriyah, hingga pengurus badan otonom dan lembaga,” kata Amin Said Husni dalam siaran resmi PBNU, Minggu (21/1/2024).

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Bentuk Tim Pengawas Netralitas ASN untuk Pemilu 2024, Siapa Saja Anggotanya?

Amin menjelaskan status 63 pengurus itu terhitung nonaktif sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang sampai dengan selesainya tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga:  Pengusutan Dugaan SPPD Fiktif DPRD Subang Terus Berlanjut

“Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum). Surat keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka,” bebernya.