Melalui Sistem WFA, Ini Syarat PNS yang Bisa Kerja di Mana Saja

Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Sistem kerja baru bagi PNS berupa work from anywhere (WFA) atau kerja di mana saja terus digodok pemerintah sebelum akhirnya nantinditerapkan.

Melalui sistem ini, kedepan PNS tidak perlu ke kantor karena bisa bekerja di mana saja. Namun demikian, tak semua PNS bisa menerapkan sistem kerja tersebut.

Baca Juga:  Libur Idul Adha, Ancol Diburu Wisatawan Karena Ini

Hanya beberapa kriteria PNS yang bisa menerapkan sistem kerja WFA. Siapa saja mereka?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengatakan, terdapat beberapa kriteria instansi yang dapat menerapkan sistem FWA.

Baca Juga:  Tersangka Sunda Empire, Polisi Pastikan Tidak Alami Gangguan Jiwa

Pertama, instansi yang memiliki jabatan yang masuk ke dalam persyaratan pekerjaan yang dapat di FWA-kan.

Kedua, instansi yang sebagian besar atau lebih dari 50% pegawainya telah menguasai teknologi informasi, baik pemanfaatan software maupun hardware.

Baca Juga:  Lagi, TKI Meninggal Dunia Di Arab Saudi