JABARNEWS | JAKARTA – Sistem kerja baru bagi PNS berupa work from anywhere (WFA) atau kerja di mana saja terus digodok pemerintah sebelum akhirnya nantinditerapkan.
Melalui sistem ini, kedepan PNS tidak perlu ke kantor karena bisa bekerja di mana saja. Namun demikian, tak semua PNS bisa menerapkan sistem kerja tersebut.
Hanya beberapa kriteria PNS yang bisa menerapkan sistem kerja WFA. Siapa saja mereka?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengatakan, terdapat beberapa kriteria instansi yang dapat menerapkan sistem FWA.
Pertama, instansi yang memiliki jabatan yang masuk ke dalam persyaratan pekerjaan yang dapat di FWA-kan.
Kedua, instansi yang sebagian besar atau lebih dari 50% pegawainya telah menguasai teknologi informasi, baik pemanfaatan software maupun hardware.