Pemkab Cianjur Mulai Terapkan Sertifikat Elektronik

JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melaksanakan penandatanganan kerjasama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang pemanfaatan sertifikat elektronik bersama dengan Pemerintah Kota Bengkulu, Pemkab Blitar, Pemkab OKU dan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka di BSSN, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/2/2020)

Dari Pemkab Cianjur, acara PKS ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur H. Aban Subandi Kepala Diskominfosantik Kabupaten Cianjur Tedy Artiawan bersama Jajaran Bidang Persandian Diskominfosantik, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur.

Setelah dilaksanakan Penandatanganan Pemkab Cianjur akan segera mengimplementasikan pemanfaatan sertifikat elektonik ini di seluruh instansi dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Deputi Bidang Proteksi BSSN, Akhmad Toha dalam kata sambutannya menjelaskan bahwa penandatanganan PKS tentang pemanfaatan sertifikat elektonik ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau yang disebut dengan (SPBE).

Baca Juga:  DPRD Jabar Tanggapi Kenaikan Harga Bawang Putih

“Ini bertujuan mewujudkan tata kelola dalam pengaturan pengarahan dan pengendalian secara terpadu serta proses manajemen SPBE yang efektif, efisien berkesinambungan dan berkualitas. Dengan SPBE yang terpadu secara nasional diharapkan membentuk proses bisnis pemerintahan yang terintegrasi dan menghasilkan penyelenggaraan whole of government yang baik dalam pelayanan publik,” jelas Akhmad.

Ia melanjutkan, salah satu prinsip untuk pelaksanaan SPBE adalah keamanan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah seharusnya diperhitungkan sejak awal. Maksudnya penerapan SPBE perlu didukung dengan teknologi pengamanan yang menjamin kerahasiaan keutuhan ketersediaan keaslian dan kenirsangkalan.

“Bentuk dari teknologi pengamanan yang dimaksud adalah menggunakan tanda tangan elektronik dilengkapi dengan sertifikat elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Akhmad.

Baca Juga:  Yana: Anugerah Pajak Sadarkan Masyarakat Untuk Bayar

Untuk diketahui bahwa PKS ini hanya sebagai jembatan untuk penerapan aplikasi-aplikasi lainnya. Misalnya ada yang berkeinginan untuk menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Instansi yang ingin memiliki aplikasi TTE disarankan koordinasi melalui kominfo sebagai leading sektornya yang akan menjembatani. Untuk itu, kominfo juga membutuhkan server yang memiliki kapasitas yang besar dan bandwidth internet yang besar juga untuk mendukung terlaksananya keinginan pemerintah menggunakan TTE.

Sementara Kepala Diskominfosantik Kabupaten Cianjur Tedy Artiawan mengatakan, kerjasama ini merupakan bentuk dukungan aspek keamanan dalam penyelenggaraan sistem elektronik milik instansi pemerintah.

“Pemanfaatan sertifikat elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi di berbagai layanan sistem elektronik. Hal ini akan memberikan keuntungan baik dari sisi ekonomi, fleksibilitas maupun dari sisi keamanan informasi,” kata Tedy.

Baca Juga:  PPKM Mikro Jilid II Terapkan Penguatan Di Tingkat Desa/Kelurahan

Selain itu menurut Tedy, dapat menciptakan pelayanan yang mudah diakses, cepat dan tersedianya data yang akurat demi peningkatan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan. Kerjasama yang dilakukan antara BSSN dan instansi mitra BSrE ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi dalam penciptaan keamanan siber.

“Semoga komitmen yang kita tuangkan pada perjanjian kerjasama ini dapat diimplementasikan dengan baik dan konkrit sesuai dengan ruang lingkupnya sehingga penyelenggaraan sistem layanan berbasis elektronik dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih efisien, efektif, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” pungkasnya. (Adv)