Pemudik yang Sudah Divaksinasi Ketiga Tak Perlu Testing, Ini Aturannya

Ilustrasi mudik lebaran. (Foto: Tribunnews).

Sementara untuk pelaku mudik yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama, syaratnya adalah wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.

Kemudian persyaratan untuk pelaku mudik dengan kondisi kesehatan khusus adalah menunjukkan hasil PCR 3X24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum, atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Baca Juga:  Sebanyak 186 Rumah Sakit Disiagakan Dinkes Jabar Pada Mudik Lebaran 2022

Pada anak di bawah usia 6 tahun, tidak diperlukan testing. Namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan, yakni sudah vaksin dosis ketiga untuk tidak testing.

Baca Juga:  Pemkab Subang Siapkan Rp59 Miliar untuk THR dan Tukin PNS, Ini Jadwal Pencairannya

Terakhir untuk pelaku perjalanan anak usia 6-17 tahun ini tidak testing. Namun harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.

“Intinya bahwa Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik, tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap, aman, lancar dan tidak terjadi penularan yang signifikan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Demi Lalu Lintas Lancar, Rudy Gunawan Larang Delman Beroperasi di Jalur Nasional