Pemudik yang Sudah Divaksinasi Ketiga Tak Perlu Testing, Ini Aturannya

Ilustrasi mudik lebaran. (Foto: Tribunnews).

JABARNEWS | BANDUNG – Pelaku mudik atau pemudik yang telah divaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster tidak perlu melakukan testing dengan tes antigen maupun tes PCR.

Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam penyesuaian pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN), yang akan segera dikeluarkan dalam bentuk surat edaran.

Baca Juga:  Sebanyak 1.200 Pasukan Siap Amankan Mudik Lebaran 2023 di Purwakarta

“Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing,” kata Suharyanto dalam konferensi persnya, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:  Momentum Idul Fitri 1445 H, Presiden Jokowi Harap Masyarakat Saling Memaafkan dan Silaturahmi

Dia menyampaikan, hal tersebut menindaklanjuti amanah Presiden RI Joko Widodo, yang memberikan arahan dan imbauan bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster.

Baca Juga:  Satu Keluarga Positif Covid-19, RT di Dago Bandung Ini Lockdown

Suharyanto menjelaskan, untuk pelaku mudik yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua harus menunjukkan hasil testing antigen 1X24 jam atau PCR 3X24.