Pemudik yang Sudah Divaksinasi Ketiga Tak Perlu Testing, Ini Aturannya

Ilustrasi mudik lebaran. (Foto: Tribunnews).

JABARNEWS | BANDUNG – Pelaku mudik atau pemudik yang telah divaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster tidak perlu melakukan testing dengan tes antigen maupun tes PCR.

Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam penyesuaian pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN), yang akan segera dikeluarkan dalam bentuk surat edaran.

Baca Juga:  KPU Umumkan Penutupan Pendaftaran Pemilu 2024 Segera Ditutup

“Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing,” kata Suharyanto dalam konferensi persnya, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:  BOR di Jabar Turun 0,05 Persen, Satgas Covid-19 Terus Lakukan Pencegahan

Dia menyampaikan, hal tersebut menindaklanjuti amanah Presiden RI Joko Widodo, yang memberikan arahan dan imbauan bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster.

Baca Juga:  Tes PCR dan Antigen Perjalanan Domestik Resmi Dihapus, Ini Ketentuan serta Syaratnya

Suharyanto menjelaskan, untuk pelaku mudik yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua harus menunjukkan hasil testing antigen 1X24 jam atau PCR 3X24.