Pendaftaran Petugas Haji 2024 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemenag resmi membuka pendaftaran petugas Haji 2024
Kemenag resmi membuka pendaftaran petugas Haji 2024. (foto: istimewa)

Proses seleksi ini merupakan bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, dan para calon petugas haji diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti tahapan seleksi yang telah ditentukan.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Berikut syarat dan ketentuan petugas Haji 2024 yang dilansir dari laman Kemenag:

  1. Persyaratan PPIH Kloter:
  2. Syarat Umum
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Beragama Islam.
  • Badan sehat
  • Laki-laki atau perempuan
  • Tidak sedang hamil
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah Haji
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
  • Mampu mengoperasikan perangkat komputer seperti Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  1. Syarat khusus
Baca Juga:  Tes CPNS 2021 di Tengah Pandemi Covid-19, Begini Prosedurnya

1) Ketua Kloter