Berikut beberapa catatan terkait penghapusan tenaga honorer usai rapat Komisi II DPR RI dengan Menpan-RB:
- Tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.
- Tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini.
- Kebijakan diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran.
- Menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. (red)