Nasional

Penjualan Online hingga Grosir Disetop, Mendag Zulkifli Batasi Masyarakat Beli Minyak Goreng

×

Penjualan Online hingga Grosir Disetop, Mendag Zulkifli Batasi Masyarakat Beli Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini
Polisi saat melakukan pengecekan terkait stabilitas ketersediaan minyak goreng di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).
Polisi saat melakukan pengecekan terkait stabilitas ketersediaan minyak goreng di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

“Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong,” kata Zulkifli Hasan.

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dan per hari.

Baca Juga:  Buntut Kasus Penganiayaan Anaknya, PKB Nonaktifkan Edward Tannur dari Anggota DPR RI

“Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan.

Baca Juga:  Viral Truk Pengangkut Migor Terguling di Ciamis, Begini Kronologinya

Lebih lanjut, penjualan MinyaKita tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.

“Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain,” ujar Kasan.

Baca Juga:  Soroti Langkanya Minyak Goreng, PMII Cianjur: Pemerintah Harus Jamin Ketersediaan Stok

Surat edaran tersebut juga melarang pengecer untuk menjual MinyaKita lebih dari harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation). (red)

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2