Percepat Penanganan Korupsi, Kejaksaan Agung Bentuk Satgas Baru

JABARNEWS | JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung mendapat bantuan berupa 60 orang yang bakal menjadi satuan tugas (satgas) baru untuk mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Radja Nafrizal berpandangan saat ini pihaknya banyak menangani perkara tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian negara yang cukup besar.

Baca Juga:  Penjelasan PHRI Soal Kabar Hotel di Jabar Tolak Tamu Ber-KTP Jakarta

“Sehingga sangat dibutuhkan satgas baru untuk membantu menangani kasus,” ucap dia melalui keterangan tertulis dilansir dari laman Tempo.co, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:  HJB Ke-538, Bima Arya Sampaikan Tiga Pesan Buat Warganya

Radja menyebut, ke-60 orang itu sudah diseleksi terlebih dahulu dari seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

“Tes seleksinya di Kejagung sini. Semuanya berasal dari daerah untuk membantu menangani perkara (korupsi) di sini,” kata Radja.

Adapun kebutuhan untuk satgas adalah sebanyak 78 orang. Alhasil, Radja mengatakan jika pihaknya masih membutuhkan 18 orang lagi. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pun akan membuka tes seleksi Satgas tahap kedua dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Gaji Ditunggak 13 Tahun, TKW Asal Indramayu Tak Bisa Pulang

“Nanti kami rekrut 18 orang untuk Satgas lagi,” ujar Radja. (Red)