Gaji Ditunggak 13 Tahun, TKW Asal Indramayu Tak Bisa Pulang

JABARNEWS | INDRAMAYU – Seorang pekerja migran perempuan atau TKW asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Ranti Ratnaningsih (29) sudah 13 tahun lamanya tidak bisa pulang dan tertahan di Qatar, karena tak mendapatkan gaji karena ditahan majikan selama bekerja.

“Kami mendapatkan aduan dari keluarga TKW Ranti, karena sudah 13 tahun tidak bisa pulang,” kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu Juwarih di Indramayu, Jumat (30/8/2019)

Juwarih mengatakan Ranti bekerja sebagai TKW di Qatar direkrut oleh sponsor bernama Pendi, warga Pamanukan, Subang, Jawa Barat. Dan pada 28 April 2006, Ranti diberangkatkan ke Qatar oleh PT. Irfan Jaya Saputra.

Baca Juga:  Soal Subsidi Karyawan Swasta, 2.591 Perusahaan di Cimahi Daftarkan Pekerjanya

“Padahal pada saat itu menurut keluarga, Ranti masih berumur 16 tahun dan baru lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP), namun kata sponsor sudah bisa untuk bekerja ke luar negeri,” tuturnya.

Ranti lanjut Juwarih, di Qatar bekerja pada keluarga Barki Baddah M.M Al-Hajri dan istrinya bernama Sedra, berdomisili di New Rayyan, Doha, Qatar. Dari keterangan pihak keluarga kata Juwarih, Ranti merupakan TKW yang berasal dari Desa Purwajaya, Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Lihat Aksi Terbaru Legenda Tinju Kelas Berat Mike Tyson Di Pantai

“Setelah itu tidak ada kabarnya lagi, sampai sekarang, makanya keluarga mengadu kepada kami,” ujarnya.

Pihak keluarga tambah Juwarih, merasa was-was dan cemas dengan keselamatan anaknya serta sangat merindukan kepulangan Ranti dari luar negeri.

“Mereka mengkhawatirkan dengan kondisi anaknya saat ini dan berharap bisa ditemukan pemerintah serta dapat dipulangkan,” lanjutnya.

Juwarih menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti aduan dari pihak keluarga TKW dengan akan meneruskan pengaduan secara tertulis ke beberapa lembaga pemerintah yang terkait.

Baca Juga:  Simak! Begini Pesan Dandim 0619 Purwakarta Untuk Para Pemuda

“Dalam waktu dekat SBMI Indramayu akan membuat surat pengaduan ke Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI, dan KBRI Qatar,” katanya.

Selama 13 tahun lebih, Ranti baru dua kali mengabari keluarga dengan berkirim surat yaitu pada tahun 2008 serta 2009 dan selama bekerja disana tidak mendapatkan gaji. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat