Permintaan Keluarga Untuk Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Dibolehkan Polri

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Dok Humas Polda Jabar)

Dia memastikan, Polri mempersilahkan untuk pihak keluarga mengajukan permohonan autopsi ulang jasad dari Brigadir J yang tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam.

Baca Juga:  Indra Sjafri Pastikan Pratama Arhan dan Marselino Segera Gabung Timnas Indonesia U-22

Permohonan itu dipersilahkan demi menegakan komitmen dari Polri untuk memenuhi rasa keadilan dari seluruh masyarakat.

“Oleh karenanya, hasil komunikasi kami dengan Dir Tipidum, dari pihak pengacara apabila ingin mengajukakn ekshumasi, dari penyidik terbuka, ini sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin, dan proses penyidikan harus memenuhi kaidah scientific crime investigastion, itu hal yang harus dilakukan,” pungkasnya melansir dari pmjnews.com. (Red)

Baca Juga:  BKKBN Jabar: Peserta KB Pria di Garut Capai 225 Persen