Nasional

Permintaan Melonjak, Ditjen Imigrasi Tambah Kuota Penerbitan Paspor 3 Kali Lipat

×

Permintaan Melonjak, Ditjen Imigrasi Tambah Kuota Penerbitan Paspor 3 Kali Lipat

Sebarkan artikel ini
Paspor warga Indonesia. (Foto: shutterstock)

JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memutuskan menambah kuota penerbitan paspor di seluruh kantor imigrasi. Hal ini guna mengakomodasi meningkatnya permohonan paspor yang terjadi beberapa hari terakhir.

Baca Juga:  Punya Hak Istimewa, Tiga Orang Ini Tak Butuh Paspor untuk Perjalanan Luar Negeri

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, kebijakan ini efektif mulai Senin (6/6/2022). Penambahan kuota penerbitan paspor hingga tiga kali lipat.

“Menanggapi fenomena peningkatan permintaan paspor ini, kami secara cepat langsung menambah kuota hingga tiga kali lipat. Sehingga bisa mengcover pelayanan penerbitan paspor di seluruh kantor imigrasi,” katanya, Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga:  Kemenkumham Jabar Berharap Kolaborasi Hak Warga Binaan dengan Pemkot Bandung Terus Berlanjut

Ahmad menerangkan, untuk pengisian kuota untuk antrian tambahan tersebut dapat dilakukan melalui layanan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor).

“Masyarakat pemohon paspor yang selama beberapa hari belakangan kesulitan mendapatkan kuota, dapat mulai mengajukan permohonan melalui m-paspor mulai Minggu (hari ini),” ucapnya.

Baca Juga:  Ramai Diperjualbelikan, Lato-lato Disebut Rawan Jadi Alat Penyeludupan Narkoba
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan