Pemerintah Tak Segan Tindak Orang Asing yang Coba Ganggu KTT G20 di Bali

Pelaksanaan KTT G20 di Bali. (Foto: Reuters).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak segan akan menindak tegas setiap orang asing yang mencoba mengganggu penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia untuk mengganggu ketertiban dan keamanan, melanggar peraturan perundang-undangan dan hukum keimigrasian berlaku.

Baca Juga:  Pertemuan DPD Provinsi se-Indonesia, Ini Sikap Golkar Soal Capres dan Munaslub

Apalagi, lanjut Widodo, mengganggu jalannya penyelenggaraan KTT G20,maka akan mendapat tindakan tegas.

“Imigrasi memperoleh data dari kementerian/lembaga terkait tentang adanya orang dan kelompok asing yang patut diduga akan melanggar aturan hukum keimigrasian, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengganggu penyelenggaraan KTT G20,” kata Widodo di Jakarta, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:  Konferensi Islam ke-2 ASEAN akan Berlangsung di Bali, Ini yang akan Dibahas

Imigrasi terus berkoordinasi lintas sektoral dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) guna mengantisipasi orang atau kelompok warga asing yang mencoba mengganggu penyelenggaraan KTT G20.

Baca Juga:  Antara Mitos, Tradisi dan Batin, Lukisan Satya Cipta Ceritakan Keluguan Perempuan Nusantara