“Kalau tidak ditekan, bisa mencapai Rp223 triliun. Tapi dengan penguatan intervensi, kami targetkan Rp150 triliun saja,” jelas Ivan.
Ia juga memperingatkan bahwa tanpa intervensi, perputaran dana judi online bisa melonjak drastis hingga Rp481,22 triliun, bahkan mencapai Rp1.100 triliun jika didukung teknologi finansial atau fintech secara masif.
“Akses masyarakat terhadap fintech sangat mudah saat ini. Kalau tidak ditekan, potensi perputarannya bisa luar biasa besar,” katanya.
PPATK menegaskan bahwa penanganan judi online harus dilakukan secara komprehensif, melibatkan sinergi antar kementerian/lembaga dan pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan mencurigakan.
“Intervensi tidak bisa hanya dari sisi hukum atau teknologi, tapi juga perlu edukasi publik dan literasi keuangan digital,” pungkas Ivan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News