Pilkada 2020, KPU Kabupaten Sukabumi Tengah Fokus Pemutakhiran Daftar Pemilih

JABARNEWS | SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kini tengah fokus melakukan tahapan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan pemutahiran data tersebut perlu ketelitian agar tidak terjadi kesalahan yang paling krusial dalam pemilihan umum.

“Daftar pemilih ini merupakan salah satu yang paling krusial dalam pemilihan umum, karena rawan terjadi gugatan maupun sengketa pemilu, maka dari itu harus di antisipasi.” ujar Ferry Gustaman, Senin (22/06/2020).

Adapun tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ini pada 15 Juni-14 Juli yakni penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan penyampaian kepada PPS.

Baca Juga:  Muktamar XVI Persis Diadakan Di Bandung

Kemudian pada 15 Juli-13 Agustus merupakan tahapan pencocokan dan penelitian, kemudian untuk penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh panitia pemungutan suara (PPS) dari 7 Agustus hingga 29 Agustus.

Setelah selesai tahapan tersebut, pihaknya melakukan rekapitulasi daftar pemilih pemutakhiran. Untuk penyampaian daftar pemilih hasil pemutakhiran dari tingkat desa kepada panitia pemungutan kecamatan (PPK) dilaksanakan dari 30 Agustus-1 September.

Dilanjutkan penyampaian dari tingkat PPK ke KPU Kabupaten Sukabumi dilakukan pada 2-4 September. Setelah itu. KPU menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada 5-14 September. Menurutnya, setelah itu semua dilaksanakan pihaknya kembali melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih tahap II.

Tahapan berikutnya adalah rekapitulasi DPS tingkat provinsi pada 15-16 September, penyampaian DPS kepada PPS dan PPK pada 14-18 September. Selanjutnya, pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS dari 19-28 September.

Baca Juga:  Niat Melerai, Kyai Dianiaya Oknum Ormas Hingga Tersungkur

Sementara untuk perbaikan DPS oleh PPS dilaksanakan 29 September hingga 3 Oktober, pada 4-6 Oktober dilakukan rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat desa kepada PPK yang dilanjutkan penyampaian hasil perbaikan dari PPK ke KPU pada 7-9 Oktober.

Tahapan berikutnya adalah rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat KPU Kabupaten Sukabumi untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada 9-16 Oktober, penyampaian DPT kepada PPS pada 17-26 Oktober, rekapitulasi tingkat provinsi 17-18 Oktober dan pengumuman DPT oleh PPS pada 28 Oktober hingga 6 Desember.

Baca Juga:  Bupati Kena DBD, Wabup Ajak Masyarakat Doakan Kesembuhan Pemimpinnya

“Kami juga mengimbau kepada warga untuk ikut berperan aktif dalam menentukan daftar pemilih ini untuk mengawasi apakah terdaftar atau tidak daftar data tersebut atau ada nama ganda serta nama warga yang sudah meninggal maupun belum cukup umur masuk dalam daftar pemilih,” tambahnya.

Di sisi lain, Ferry mengimbau kepada warga Kabupaten Sukabumi yang tercatat sebagai daftar pemilih agar bisa menyalurkan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) pada Desember mendatang untuk menentukan nasib masa depan Kabupaten Sukabumi dengan memilih calon Bupati-Wakil Bupati yang dinilai paling layak untuk memimpin kabupaten terluas di Pulau Jawa dan Bali ini. (Red)