Nasional

Pinjol Ilegal Baru Sebulan Beroperasi Digerebek, 99 Orang Diamankan

×

Pinjol Ilegal Baru Sebulan Beroperasi Digerebek, 99 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (VIVA/Foe Peace)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (VIVA/Foe Peace)

“Kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini, ini tiada henti dalam satu pekan. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 9 pagi sampai jam 7 malam,” kata Zulpan.

Baca Juga:  Tiga Pesepakbola Muda Belanda Masih Jadi Pertimbangan, Shin Tae-yong Hati-hati Pilih Pemain untuk Piala Dunia U-20

Zulpan menegaskan, kegiatan pinjol ini melanggar ketentuan hukum. Yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU perlindungan konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 62.

Baca Juga:  Sejak Tahun 2016, Pasar Indonesia Sudah Serap 10 Persen Apartemen Waterfall Crown Group

Kata dia, pelaku pinjol ilegal ini bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

“Ada 14 aplikasi yang mereka kelola di sini. Di antaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online dan sebagainya,” tutur Zulpan.***

Baca Juga:  PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun, Begini Skemanya Menurut Menpan-RB
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan