Pinjol Ilegal Baru Sebulan Beroperasi Digerebek, 99 Orang Diamankan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (VIVA/Foe Peace)

“Kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini, ini tiada henti dalam satu pekan. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 9 pagi sampai jam 7 malam,” kata Zulpan.

Baca Juga:  Kasus PMK Capai 233.370, Inilah Lima Provinsi dengan Kasus PMK Tertinggi

Zulpan menegaskan, kegiatan pinjol ini melanggar ketentuan hukum. Yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU perlindungan konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 62.

Baca Juga:  Ingat, Libur Lebaran 2020 Cuma Dua Hari, Ini Sebabnya

Kata dia, pelaku pinjol ilegal ini bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

“Ada 14 aplikasi yang mereka kelola di sini. Di antaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online dan sebagainya,” tutur Zulpan.***

Baca Juga:  Sukseskan KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, PLN Siapkan Sistem Pengamanan Kelistrikan Berlapis