Nasional

PLTU Cirebon-1 Batal Pensiun Dini, Menko Airlangga Beberkan Alasannya

×

PLTU Cirebon-1 Batal Pensiun Dini, Menko Airlangga Beberkan Alasannya

Sebarkan artikel ini
PLTU Cirebon-1 dengan teknologi supercritical 660 MW di Jawa Barat
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1 berkapasitas 660 MW di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (Foto: Indonesia Investment Authority)

Sejarah Kesepakatan Pensiun Dini

Kesepakatan pensiun dini PLTU Cirebon-1 pertama kali diumumkan pada masa Presidensi G20 Indonesia 2022 antara ADB dan Pemerintah Indonesia. Penandatanganan perjanjian kerangka kerja kemudian dilakukan pada 3 Desember 2023 di Dubai saat COP28.

Perjanjian tersebut melibatkan PT PLN (Persero), PT Cirebon Electric Power sebagai Independent Power Producer (IPP), dan Indonesia Investment Authority (INA). Skema ini merencanakan percepatan pensiun dari Juli 2042 menjadi 2035, dengan target penyelesaian transaksi pada paruh pertama 2024.

Baca Juga:  Gerindra Minta Publik Tidak Mempergunjingkan Sandiaga Uno Yang Langkahi Makam Kiai Pendiri NU

Kala itu, Presiden ADB Masatsugu Asakawa menyebut kesepakatan ini sebagai langkah penting bagi transisi energi Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca secara signifikan.

Baca Juga:  Telat Sampaikan Raperda PP APBD 2019, Ini Alasan Walkot Cirebon

Presiden Direktur CEP Hisahiro Takeuchi juga menilai program ETM memberikan pendekatan inovatif bagi perusahaan dalam melakukan transisi dari energi batu bara ke energi ramah lingkungan, sambil tetap menyediakan listrik yang andal dan terjangkau.

Baca Juga:  Dibalik Suksesnya Indonesia MotoGP Mandalika 2023, Ada Listrik Tanpa Kedip

PLTU Cirebon-1 berlokasi di Kanci, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kepemilikan pembangkit ini dipegang konsorsium yang terdiri dari Marubeni Corporation (Jepang), PT Indika Energy Tbk dengan saham 20%, Korean Midland Power (KOMIPO), dan Samtan Corporation dari Korea Selatan.(red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3