DaerahNasional

PMI Asal Cianjur Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Begini Ceritanya

×

PMI Asal Cianjur Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Begini Ceritanya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hukuman mati. (Foto: behance).
Ilustrasi hukuman mati. (Foto: behance).

Terdakwa kemudian dijatuhi hukuman lima tahun pada 2021 dalam tuntutan hak umum.

Dengan pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh, Adewinda mendapatkan keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama tiga tahun dikarenakan alasan medis.

Baca Juga:  Tahun Ajaran Baru, Kota Cirebon Masih Berlakukan Belajar Dari Rumah

Menurut Kemlu RI, sejak awal diterimanya laporan penangkapan AIA pada 11 Juni 2019, Pemerintah RI melalui KBRI Riyadh dan Tim Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri telah memberikan pendampingan kekonsuleran berupa kunjungan penjara, pendampingan pada setiap persidangan.

Baca Juga:  Pasca Banjir, Begini Aksi Sosial Bacaleg DPRD Cianjur Dapil 1 Soni Farhan Bantu Warga di Sindanglaka Karangtengah

“Fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, komunikasi dengan otoritas terkait, penanganan non-litigasi berupa pendekatan kepada ahli waris korban, dan pendampingan pemulangan AIA ke Indonesia,” demikian tertulis di situs Kemlu RI.

Baca Juga:  Motif Pembunuhan Calon Mubalig LDII di Indramayu Terungkap, Tersangka Diancam Hukuman Mati

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan Adewinda tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, menggunakan pesawat SriLanka Airlines.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan