Nasional

PMI di Korea Selatan Meninggal Akibat Kecelakaan Kerjadapat Santunan Rp213 Juta

×

PMI di Korea Selatan Meninggal Akibat Kecelakaan Kerjadapat Santunan Rp213 Juta

Sebarkan artikel ini
PMI
PMI di Korea Selatan Meninggal Akibat Kecelakaan Kerjadapat Santunan Rp213 Juta. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memulangkan jenazah Ngadiman, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cilacap, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan.

Kedatangan jenazah diterima langsung oleh Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu petang, 29 Juni 2025.

Baca Juga:  Soal Infeksi Covid-19, Begini Penjelasan Dokter Ahli Paru Unisba

Selain menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, Menteri Karding turut memberikan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta beasiswa pendidikan untuk dua anak almarhum, dengan total nilai Rp213 juta.

Baca Juga:  Cari Solusi Lepas dari Middle Income Trap, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit

“Karena beliau berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka berhak atas santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, terdiri dari santunan kematian dan beasiswa untuk dua putra-putrinya,” jelas Menteri Karding.

Baca Juga:  Dorong Pengembangan UMKM, Yana Mulyana Minta Masyarakat Untuk Berinovasi

Ngadiman diketahui berangkat ke Korea Selatan melalui skema resmi Government to Government (G to G). Skema ini menjamin pekerja mendapat perlindungan menyeluruh, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23