PMII Jabar Mengecam Tindakan Represif Aparat di Pamekasan

JABARNEWS | BANDUNG – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Barat mengutuk keras aparat kepolisian yang bertindak represif terhadap sahabat PMII Pamekasan saat melakukan aksi demontsrasi terkait tambang ilegal di Kabupaten Pamekasan, Jumat (26/06/2020).

Pengurus Koordinator Cabang PMII Jawa Barat, Fachrurizal menyayangkan dalam aksi mahasiswa itu sampai menimbulkan korban luka-luka. Menurutnya tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian sudah melewati batas.

“Kami mengecam, kami seluruh PMII se-Indonesia termasuk Jabar mengecam,” ujarnya, Sabtu (27/6/2020).

Padahal sudah jelas dalam Undang-undang di Indonesia, penyampaian pendapat di muka umum merupakan aktivitas yang legal dan dilindungi oleh konstitusi. Sebagaimana hal tersebut termaktub dalam Pasal 28E UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga:  Tata Kelola Transportasi Dinilai Baik, Depok Raih Penghargaan WTN

“Kami meminta kepada aparat kepolisian untuk mengevaluasi prosedur dalam pengamanan aksi demonstrasi. Sehingga kasus-kasus serupa tidak terulang serta tidak menimbulakan korban di kemudian hari,” jelasnya.

Fachrurizal pun menduga personel yang berjaga ketika aksi itu belum berpengalaman dalam menghadapi demonstrasi mahasiswa.

“Mungkin ada kekeliruan dari SOP penanganannya, kalau memang ada keliru itu evalusi biar lebih humanis atau bisa jadi yang di suruh tangani aksi massa ini yang muda yang baru keluar pelatihan. Sama-sama darah muda emosian, harus yang berpengalanam,” katanya.

Baca Juga:  Aksi Vandalisme di Tengah Wabah Corona Resahkan Warga Purwakarta

Dia meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat yang telah bertindak represif dalam aksi itu. Terlebih jika oknum tersebut melakukannya tanpa ada perintah dari atasan

“Pelaku yang melakukan tindak kekerasan tanpa perintah atasannya harus ditindak karena itu melanggar SOP,” sebutnya.

Semestinya, sambung Fachrurizal aparat kepolisian saat bertugas tidak bertindak gegabah dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa. Pasalnya menyatakan pendapat di muka umum sudah diatur dalam Undang-undang dan dilindungi oleh hukum.

“Kebebasan menyatakan pendapat di muka umum hak konstistusional, Indonesia negara hukum. Menurut kami penegak hukum tidak selayaknya, di satu sisi lakukan penegakan di satu sisi lakukan pelanggaran,” terangnya.

Baca Juga:  Bayi Membusuk Ditemukan di Saluran Irigasi Kertajati

Saat ini, ditambahkannya PMII Jawa Barat sedang menunggu instruksi dari pusat terkait penanganan masalah ini.

“Kami sedang menunggu perintah pimpinan nasional apa yang akan dilakukan tergantung perintah pimpinan nasional. Kalau diperintahkan bikin petisi bersama ditujukan ke Kapolri kami akan buat. Gelar aksi serenfak kami akan gelar aksi serentak sementara ini belum ada instruksi,” pungkasnya.

PMII Jabar menilai seharusnya aparat keamanan itu mengamankan dan menjamin kelancaran jalannya demonstrasi, bukan malah anarkis kepada demonstran yang seakan-akan menganggap demonstran seperti musuh. (Red)