Nasional

PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama, Ini Aturan Barunya

×

PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama, Ini Aturan Barunya

Sebarkan artikel ini
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan rencana rekrutmen CPNS tahun 2023. (foto: dok Kemenpan-RB)
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan rencana rekrutmen CPNS tahun 2023. (foto: dok Kemenpan-RB)

Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa mobilitas talenta tersebut akan diatur baik di dalam satu instansi, antar instansi, maupun keluar dari instansi pemerintah. Namun, hal tersebut juga akan diatur dengan ketentuan waktu yang jelas.

Baca Juga:  Ini Himbauan PBNU Terkait Shalat Tarawih Saat Pandemi Covid-19

“Dengan demikian, tidak akan ada ASN yang bertahan terlalu lama di satu jabatan,” tambahnya.

Dalam mengimplementasikan mobilitas ASN ini, pemerintah akan melakukan penilaian terhadap beberapa faktor, antara lain kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi.

Baca Juga:  Hari Terakhir Pendataan Pegawai Non-ASN, Untuk Apa?

Anas juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan peluang percepatan karier bagi ASN muda yang memiliki prestasi dan kinerja yang tinggi.

Baca Juga:  Pernyataan Terbaru Menpan-RB Soal Seleksi PPPK 2024 dan Nasib Honorer

“ASN yang bertugas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) juga akan mendapatkan perhatian khusus dalam percepatan karier,” katanya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3